Kejahatan dunia maya atau cybercrime
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :
• Andi Hamzah dalam
bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison
mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer
digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002)
mendefinisikan cybercrime sebagai :
aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
Karakteristik
Cyber Crime
Dalam kejahatan
konvensional, ada dua jenis kejahatan :
a. Kejahatan kerah biru (blue collar
crime)
b. Kejahatan kerah putih (white collar
crime)
Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain :
Ruang
lingkup kejahatan
Sifat kejahatan
Pelaku
kejahatan
Modus
Kejahatan
Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Jenis-jenis
Cyber Crime
Cybercrime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
b. Illegal Contents
c.
Penyebaran virus secara sengaja
d. Carding
e. Hacking dan Cracker
f.
Cyber
Terorism
Dan
masih banyak lagi yang lain.