Rabu, 20 November 2013

Definisi Cybercrime



Kejahatan dunia maya atau cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
 
Karakteristik Cyber Crime
Dalam kejahatan konvensional, ada dua jenis kejahatan :
a.        Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
b.        Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain :
Ruang lingkup kejahatan
 Sifat kejahatan
Pelaku kejahatan
Modus Kejahatan
Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis-jenis Cyber Crime
Cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.      Unauthorized Access
b.      Illegal Contents
c.       Penyebaran virus secara sengaja
d.      Carding
e.       Hacking dan Cracker
f.        Cyber Terorism
Dan masih banyak lagi yang lain.