Kejahatan dunia maya atau cybercrime
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :
• Andi Hamzah dalam
bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison
mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer
digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002)
mendefinisikan cybercrime sebagai :
aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
Karakteristik
Cyber Crime
Dalam kejahatan
konvensional, ada dua jenis kejahatan :
a. Kejahatan kerah biru (blue collar
crime)
b. Kejahatan kerah putih (white collar
crime)
Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain :
Ruang
lingkup kejahatan
Sifat kejahatan
Pelaku
kejahatan
Modus
Kejahatan
Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Jenis-jenis
Cyber Crime
Cybercrime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
b. Illegal Contents
c.
Penyebaran virus secara sengaja
d. Carding
e. Hacking dan Cracker
f.
Cyber
Terorism
Dan
masih banyak lagi yang lain.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi cyber crime adalah
:
1. Faktor Politik.
2. Faktor Ekonomi.
3. Faktor Sosial
Budaya.
Faktor sosial budaya
dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
1. Kemajuan teknologi
Informasi.
Dengan teknologi
informasi manusia dapat melakukan akses perkembangan lingkungan secara akurat,
karena di situlah terdapat kebebasan yang seimbang, bahkan dapat
mengaktualisasikan dirinya agar dapat dikenali oleh lingkungannya.
2. Sumber Daya Manusia.
Sumber daya manusia
dalam teknologi informasi mempunyai peranan penting sebagai pengendali sebuah
alat. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran namun dapat juga untuk
perbuatan yang mengakibatkan petaka akibat dari penyimpangan dan
penyalahgunaan. Di Indonesia Sumber Daya Pengelola teknologi Informasi cukup,
namun Sumber Daya untuk memproduksi masih kurang. Hal ini akibat kurangnya
tenaga peneliti dan kurangnya biaya penelitian dan apresiasi terhadap
penelitian. Sehingga Sumber Daya Manusia di Indonesia hanya menjadi pengguna
saja dan jumlahnya cukup banyak.
3. Komunitas Baru.
Dengan adanya teknologi
sebagai sarana untuk mencapai tujuan, di antaranya media internet sebagai
wahana untuk berkomunikasi, secara sosiologis terbentuk sebuah komunitas baru
di dunia maya.
4. Dampak Cyber Crime
Terhadap Keamanan Negara.
Dampak cyber crime
terdapat keamanan negara
1. Kurangnya
kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
2. Berpotensi
menghancurkan negara.
3. Keresahan masyarakat
pengguna jaringan komputer.
4. Dampak terhadap
keamanan dalam negeri, berupa kepercayaan dunia terhadap Indonesia, berpotensi
menghancurkan negara, keresahan masyarakat pengguna komputer, dan dampak cyber
crime terhadap Keamanan dalam Negeri.
Kenapa
Ada Kejahatan Internet ?
1. Karena masyarakat
sudah mengerti akan penggunaan teknologi
dengan mudah
2. Mudahnya
menghilangkan identitas diri
3. Dimana ada aktifitas
manusia disana ada aktifitas uang
Sulitnya penegakan
hukum untuk Cybercrime
1. Cyberlaw masih belum
matang
2. Tingkat awareness
masih kurang
3. Minimnya pengetahuan
tentang Internet Security bagi masyarakat awam
4. Internet adalah
territorial global
Tidak ada komentar:
Posting Komentar