Rabu, 20 November 2013

Definisi Cybercrime



Kejahatan dunia maya atau cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
 
Karakteristik Cyber Crime
Dalam kejahatan konvensional, ada dua jenis kejahatan :
a.        Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
b.        Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain :
Ruang lingkup kejahatan
 Sifat kejahatan
Pelaku kejahatan
Modus Kejahatan
Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis-jenis Cyber Crime
Cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.      Unauthorized Access
b.      Illegal Contents
c.       Penyebaran virus secara sengaja
d.      Carding
e.       Hacking dan Cracker
f.        Cyber Terorism
Dan masih banyak lagi yang lain.
 
Faktor-faktor yang mempengaruhi cyber crime adalah :
1. Faktor Politik.
2. Faktor Ekonomi.
3. Faktor Sosial Budaya.
Faktor sosial budaya dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
1. Kemajuan teknologi Informasi.
Dengan teknologi informasi manusia dapat melakukan akses perkembangan lingkungan secara akurat, karena di situlah terdapat kebebasan yang seimbang, bahkan dapat mengaktualisasikan dirinya agar dapat dikenali oleh lingkungannya.
2. Sumber Daya Manusia.
Sumber daya manusia dalam teknologi informasi mempunyai peranan penting sebagai pengendali sebuah alat. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran namun dapat juga untuk perbuatan yang mengakibatkan petaka akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan. Di Indonesia Sumber Daya Pengelola teknologi Informasi cukup, namun Sumber Daya untuk memproduksi masih kurang. Hal ini akibat kurangnya tenaga peneliti dan kurangnya biaya penelitian dan apresiasi terhadap penelitian. Sehingga Sumber Daya Manusia di Indonesia hanya menjadi pengguna saja dan jumlahnya cukup banyak.
3. Komunitas Baru.
Dengan adanya teknologi sebagai sarana untuk mencapai tujuan, di antaranya media internet sebagai wahana untuk berkomunikasi, secara sosiologis terbentuk sebuah komunitas baru di dunia maya.



4. Dampak Cyber Crime Terhadap Keamanan Negara.
Dampak cyber crime terdapat keamanan negara
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
2. Berpotensi menghancurkan negara.
3. Keresahan masyarakat pengguna jaringan komputer.
4. Dampak terhadap keamanan dalam negeri, berupa kepercayaan dunia terhadap Indonesia, berpotensi menghancurkan negara, keresahan masyarakat pengguna komputer, dan dampak cyber crime terhadap Keamanan dalam Negeri.

Kenapa Ada Kejahatan Internet ?
1. Karena masyarakat sudah mengerti akan  penggunaan teknologi dengan mudah
2. Mudahnya menghilangkan identitas diri
3. Dimana ada aktifitas manusia disana ada aktifitas uang

Sulitnya penegakan hukum untuk Cybercrime
1. Cyberlaw masih belum matang
2. Tingkat awareness masih kurang
3. Minimnya pengetahuan tentang Internet Security bagi masyarakat awam
4. Internet adalah territorial global

Tidak ada komentar:

Posting Komentar